A. PROFESIONALISME BIDANG POLISI
1. Memelihara Keamanan dan ketertiban masyarakat
2. Menegakan hukum
3. Memberikan Perlindungan, pengayoman dan pelayanan kepada masyarakat
B. PROFESIONALISME BIDANG HAKIM
2. Berperilaku Jujur
3. Berlaku Arif dan Bijaksana
4. Bertanggung Jawab
5. Berintegritas Tinggi
C. PROFESIONAL DOKTER
KODE ETIK KEDOKTERAN INDONESIA
D. ETIKA PROFESIONAL BIDANG IT
Kode Etik Seorang Profesional Teknologi Informasi (TI)
Tugas pokok kepolisian merupakan tugas tugas yang harus dikerjakan atau dijalankan oleh lembaga kepolisian, dengan demikian tugas lembaga yang dijalankan oleh anggota kepolisian dapat dimaknai sebagai bentuk atau jenis dari pekerjaan khusus. Jenis pekerjaan tersebut menjadi tugas dan wewenang kepolisian yang harus dijalankan dengan pengetahuan (intelektual), keahlian atau kemahiran yang diperoleh melalui pendidikan atau training, dijalankan secara bertanggung jawab dengan keahlianya, dan berlandaskan moral dan etika. Organisasi Kepolisian, sebagaimana organisasi pada umumnya, memiliki “Etika” yang menunjukkan perlunya bertingkah laku sesuai dengan peraturan-peraturan dan harapan yang memerlukan “kedisiplinan” dalam melaksanakan tugasnya sesuai misi yang diembanya selalu mempunyai aturan intern dalam rangka meningkatkan kinerja, profesionalisme, budaya organisasi serta untuk menjamin terpeliharanya tata tertib dan pelaksanaan tugas sesuai tujuan, peranan, fungsi, wewenang dan tanggung jawab dimana mereka bertugas dan semua itu demi untuk masyarkat. Polisi sebagai garda terdepan dalam penegakan hukum memiliki tanggung jawab yang cukup besar untuk mensinergikan tugas dan wewenangnya. Polri Sebagaimana yang telah diatur dalam pasal 13 undang – undang No. 2 tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia yaitu bahwa Polri memilik tugas :
2. Menegakan hukum
3. Memberikan Perlindungan, pengayoman dan pelayanan kepada masyarakat
B. PROFESIONALISME BIDANG HAKIM
Pengertian Hakim adalah aparat penegak hukum atau pejabat peradilan negara yang diberi wewenang oleh undang undang untuk mengadili atau memutuskan suatu perkara. Di dalam Pasal 1 ayat (5) Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009, tentang Kekuasaan Kehakiman, Hakim adalah hakim pada Mahkamah Agung dan hakim pada badan peradilan yang berada di bawahnya dalam lingkungan peradilan umum, lingkungan peradilan agama, lingkungan peradilan militer, lingkungan peradilan tata usaha negara, dan hakim pada pengadilan khusus yang berada dalam lingkungan peradilan tersebut. Adapun hakim konstitusi adalah hakim pada Mahkamah Konstitusi. Hakim ad hoc adalah hakim yang bersifat sementara yang memiliki keahlian dan pengalaman di bidang tertentu untuk memeriksa, mengadili, dan memutus suatu perkara yang pengangkatannya diatur dalam undang-undang.
Tugas Hakim secara fungsional di pengadilan melaksanakan dan menggali keadilan serta berusaha mengatasi segala hambatan dan rintangan untuk dapat tercapainya peradilan yang dikehendaki undang-undang, oleh karena itu harus menjunjung tinggi etika profesi. Profesi hakim memiliki sistem etika yang mampu menciptakan disiplin tata kerja dan menyediakan garis batas tata nilai yang dapat dijadikan pedoman bagi hakim untuk menyelesaikan tugasnya dalam menjalankan fungsi dan mengemban profesinya, serta dijadikan pedoman perilaku keutamaan moral bagi hakim, baik dalam menjalankan fungsi profesinya maupun dalam hubungan kemasyarakatan di luar kedinasan.
Etika Profesi Hakim telah dituangkan dalam keputusan bersama Mahkamah Agung Republik Indonesia dan Ketua Komisi Yudisial Republik Indonesia Nomor 047/KMA/SKB/IV/2009 dan Nomor 02/SKB/P-KY/ IV/2009, tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim, yang mengatur perilaku hakim sebagai berikut :
1. Berperilaku Adil2. Berperilaku Jujur
3. Berlaku Arif dan Bijaksana
4. Bertanggung Jawab
5. Berintegritas Tinggi
C. PROFESIONAL DOKTER
KODE ETIK KEDOKTERAN INDONESIA
Merupakan pedoman bagi dokter Indonesia anggota IDI dalam melaksanakan praktek kedokteran.
Tertuang dalam SK PB IDI no 221/PB/A.4/04/2002 tanggal 19 April 2002 tentang penerapan Kode Etik Kedokteran Indonesia.
Kode Etik Kedokteran Indonesia pertama kali disusun pada tahun 1969 dalam Musyawarah Kerja Susila Kedokteran Indonesia. Dan sebagai bahan rujukan yang dipergunakan pada saat itu adalah Kode Etik Kedokteran Internadional yang telah disempurnakan pada tahun 1968 melalui Muktamar Ikatan Dokter Sedunia ke 22, yang kemudian disempurnakan lagi pada MuKerNas IDI XIII, tahun 1983.
Kode Etik Kedokteran Indonesia pertama kali disusun pada tahun 1969 dalam Musyawarah Kerja Susila Kedokteran Indonesia. Dan sebagai bahan rujukan yang dipergunakan pada saat itu adalah Kode Etik Kedokteran Internadional yang telah disempurnakan pada tahun 1968 melalui Muktamar Ikatan Dokter Sedunia ke 22, yang kemudian disempurnakan lagi pada MuKerNas IDI XIII, tahun 1983.
KEWAJIBAN UMUM
Pasal 1
Setiap dokter harus menjunjung tinggi, menghayati dan mengamalkan Sumpah Dokter.
Pasal 2
Seorang dokter harus senantiasa berupaya melaksanakan profesinya sesuai dengan standard profesi yang tertinggi.
Pasal 3
Dalam melakukan pekerjaan kedokterannya, seorang dokter tidak boleh dipengaruhi oleh sesuatu yang mengakibatkan hilangnya kebebasan dan kemandirian profesi.
Pasal 4
Setiap dokter harus menghindarkan diri dari perbuatan yang bersifat memuji diri.
Pasal 5
Tiap perbuatan atau nasehat yang mungkin melemahkan daya tahan psikis maupun fisik hanya diberikan untuk kepentingan dan kebaikan pasien, setelah memperoleh persetujuan pasien.
D. ETIKA PROFESIONAL BIDANG IT
Kode Etik Seorang Profesional Teknologi Informasi (TI)
Dalam lingkup TI, kode etik profesinya memuat kajian ilmiah mengenai prinsip atau norma-norma dalam kaitan dengan hubungan antara professional atau developer TI dengan klien, antara para professional sendiri, antara organisasi profesi serta organisasi profesi dengan pemerintah. Salah satu bentuk hubungan seorang profesional dengan klien (pengguna jasa) misalnya pembuatan sebuah program aplikasi.
Seorang profesional tidak dapat membuat program semaunya, ada beberapa hal yang harus ia perhatikan seperti untuk apa program tersebut nantinya digunakan oleh kliennya atau user dapat menjamin keamanan (security) sistem kerja program aplikasi tersebut dari pihak-pihak yang dapat mengacaukan sistem kerjanya (misalnya: hacker, cracker, dll). Para programmer bekerja untuk clientnya. Client tersebut biasanya membl.uat beberapa permintaan kepada programmer yang harus ia penuhi. Disinilah para programmer harus menunjukkan ke profesionalitasnya dalam menyelesaikan pengerjaannya. Dari awal untuk pembuatan program harus dipikirkan secara matang-matang, mulai dari designnya, fiturnya serta program tersebut bisa berjalan. Selain itu programmer harus ingat bahwa programnya tersebut harus bisa dikembangkan tanpa merombak ulang database dan lainnya yang dapat berakibat fatal.
Comments
Post a Comment